![]() |
| sebuah tanah waqaf milik Masjid Roudlotul Mukminin |
SIDOARJO - Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo menjadi salah satu desa yang belum memulai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Di desa tersebut terkendala oleh tidak adanya Tanah Kas Desa (TKD) sehingga pembangunan koperasi desa merah putih yang menjadi program Presiden Prabowo hingga kini terkendala.
Menurut Kepala Desa Tambak Oso, M Fauzi, di desanya tidak ada Tanah Kas Desa (TKD) yang bisa didirikan untuk gedung KDMP. Namun pihak pemerintah desa mengusulkan supaya KDMP bisa dibangun di sebuah tanah waqaf milik Masjid Roudlotul Mukminin, yang sebelumnya tanah waqaf tersebut merupakan tanah negara yang kemudian disertifikatkan menjadi SHM oleh mantan kepala desa terdahulu.
"Dulu sempat musyawarah desa (Musdes) dan semua tokoh termasuk yang sekarang menjadi takmir masjid menyetujui. Dan saat akan dibangun tiba-tiba mereka menolak dan menarik persetujuan itu dari desa" terang Fauzi.
Upaya itupun gagal, kata Fauzi, karena usulan untuk membangun KDMP di tanah waqaf Masjid Roudlotul Mukminin mendapat penolakan dari pihak takmir masjid dan para nadzir, termasuk mantan Kepala Desa Tambak Oso sebelumnya, yang turut tidak menyetujui rencana tersebut.
![]() |
| Kepala Desa Tambak Oso, M Fauzi |
Fauzi juga menuturkan, kondisi Desa Tambak Oso saat ini memang membutuhkan lahan. Termasuk kondisi balai desa yang menurutnya dinilai tidak layak. Status kepemilikan tanah balai desanya yang ditempati sampai saat ini juga belum ada kejelasan dan masih berstatus tanah milik orang lain yang dihibahkan untuk penggunaan kepentingan balai desa.
"Jadi balai Desa Tambak Oso sendiri sebenarnya secara hukum kepemilikan tanah tidak punya. Saat ini statusnya hanya menempati tanah orang, dengan kondisi tanah yang kurang mewadai dan kondisi bangunannya juga seperti itu, sehingga pelayananpun kurang maksimal," ungkap Fauzi.
Sebelumnya, Ketua Takmir Masjid Roudlotul Mukminin, H. Mas’ud, menegaskan bahwa tanah wakaf tidak dapat dialihkan fungsinya di luar peruntukan awal.
“Dalam sertifikat disebutkan bahwa tanah wakaf digunakan untuk masjid, lapangan, dan lembaga pendidikan,” jelasnya.
Penolakan juga datang dari para nadzir, termasuk mantan Kepala Desa Tambak Oso, H. Sulbani, yang turut tidak menyetujui rencana tersebut.
Mas’ud juga mengatakan, agar lahan yang berada di area balai desa supaya segera diuruskan sertifikatnya. Ia menyebut, tanah tersebut merupakan milik keluarganya yang dihibahkan untuk kepentingan pembangunan fasilitas desa.
"Tanah itu milik abah saya, dan saya hibahkan untuk balai desa sekaligus pembangunan KDMP," tegasnya.
Pemerintah desa berharap ada solusi dari pemerintah daerah maupun pusat, terutama terkait penyediaan lahan, agar pembangunan KDMP dan peningkatan fasilitas pelayanan publik di Desa Tambak Oso dapat segera terealisasi.

