• Jelajahi

    Copyright © Memocyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Sengketa Warisan di Klantingsari, Pemdes Buka Ruang Mediasi

    REDAKSI
    Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T23:15:58Z
    Kepala Desa Klantingsari, Suherno Widiyanto (kiri) saat memberikan keterangan ke awak media. (foto : zaenal)


    Sidoarjo – Pemerintah Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menyatakan siap memfasilitasi mediasi terkait persoalan pembagian harta warisan keluarga almarhum Agus Budiarto. Meski demikian, hingga saat ini pemerintah desa mengaku belum menerima pengaduan atau laporan resmi mengenai sengketa tersebut.

    Kepala Desa Klantingsari, Suherno Widiyanto, mengatakan informasi yang diterima pemerintah desa sejauh ini masih sebatas komunikasi awal dari pihak-pihak yang berkepentingan. Karena itu, desa belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum seluruh pihak menyampaikan keterangan dan dokumen pendukung secara lengkap.

    "Kami siap memfasilitasi apabila para pihak ingin menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah. Prinsipnya, pemerintah desa terbuka untuk membantu mencarikan jalan keluar yang baik bagi semua pihak," ujar Suherno, Kamis (23/7/2026).

    Menurutnya, sebelum proses mediasi dilaksanakan, pemerintah desa perlu mempelajari dokumen serta mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak. Langkah tersebut dinilai penting agar proses musyawarah berlangsung secara objektif, transparan, dan menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama.

    Sementara itu, Ketua RT 03 RW 01 Dusun Wonosari, Yoyok Sugiarto, mengatakan rumah yang menjadi objek persoalan warisan selama ini dikenal warga sebagai tempat tinggal almarhum Agus Budiarto beserta keluarganya.
    Berdasarkan pengetahuannya, almarhum telah menempati rumah tersebut sejak sekitar awal 1990-an dan selama itu pula keberadaannya dikenal sebagai warga yang tinggal di lingkungan setempat.

    "Sepengetahuan warga, rumah itu memang ditempati almarhum Pak Agus bersama keluarganya sejak lama," kata Yoyok.

    Yoyok menambahkan, hingga kini dirinya belum pernah menerima pengaduan resmi terkait persoalan warisan tersebut. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan musyawarah sehingga persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan dalam keluarga.

    Saat ini, rencana mediasi masih menunggu kesiapan para pihak beserta kelengkapan dokumen yang diperlukan. Pemerintah Desa Klantingsari menegaskan kesiapannya menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan mengedepankan prinsip netralitas dan musyawarah untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    WARTA KOTA DELTA

    +