• Jelajahi

    Copyright © Memocyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Paman Ahli Waris Dukung Jalur Musyawarah, Siap Hadiri Mediasi Sengketa Warisan Keluarga Agus Budiarto

    REDAKSI
    Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T23:25:51Z
    Upaya penyelesaian persoalan warisan keluarga almarhum Agus Budiarto di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, mendapat dukungan dari pihak keluarga. (foto : zaenal)


    Sidoarjo – Upaya penyelesaian persoalan warisan keluarga almarhum Agus Budiarto di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, mendapat dukungan dari pihak keluarga. Agus Faisal, adik kandung almarhum sekaligus paman dari Ririn Oktavia Agus, menyatakan kesiapannya menghadiri mediasi apabila difasilitasi oleh pemerintah desa atau pihak terkait.

    Ditemui wartawan, Kamis (23/7/2026), Faisal menegaskan dirinya menghormati setiap upaya penyelesaian yang mengedepankan musyawarah sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan keluarga.

    "Kalau memang diundang untuk mediasi, saya siap hadir dan menyampaikan apa yang saya ketahui," ujarnya.

    Faisal menjelaskan, rumah yang kini menjadi objek pembahasan warisan selama ini ditempati almarhum Agus Budiarto bersama keluarganya. Berdasarkan pengetahuannya, aset tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum.

    Ia mengaku mengetahui sebagian riwayat rumah tersebut karena semasa almarhum menjalani perawatan akibat sakit, dirinya beberapa kali membantu mengurus berbagai keperluan keluarga.

    Terkait keinginan Ririn Oktavia Agus untuk memperoleh kepastian mengenai hak waris, Faisal menyatakan menghormati langkah tersebut. Di sisi lain, ia juga mengingat adanya pesan yang pernah disampaikan almarhum kepada keluarga agar rumah tersebut tetap dijaga dan dirawat oleh istrinya.

    Menurut Faisal, komunikasi mengenai persoalan warisan sebenarnya pernah dilakukan di lingkungan keluarga. Namun, hingga kini pembicaraan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

    Ia juga menyampaikan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, salah satunya mengenai keberadaan sertifikat asli rumah yang menjadi objek pembahasan. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, dokumen tersebut pernah digunakan dalam proses pengajuan pinjaman pada masa lalu dan sempat berkaitan dengan proses hukum yang kini telah selesai.

    "Sampai sekarang saya belum mengetahui secara pasti keberadaan sertifikat aslinya," katanya.

    Meski demikian, Faisal mengatakan masih terdapat sejumlah dokumen keluarga yang dapat menjadi bahan pembahasan apabila mediasi nantinya terlaksana. Ia menilai seluruh informasi dan dokumen tersebut sebaiknya dibuka dalam forum musyawarah agar dapat dipahami bersama oleh semua pihak yang berkepentingan.

    Menurutnya, penyelesaian melalui dialog merupakan langkah yang paling tepat untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga hubungan baik antarkeluarga.

    "Saya berharap semua pihak dapat mengedepankan komunikasi, duduk bersama, dan mencari solusi yang terbaik bagi seluruh keluarga," pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    WARTA KOTA DELTA

    +