![]() |
| Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa digitalisasi menjadi kunci pendorong perubahan |
Jakarta – Kementerian Agama secara resmi mulai menerapkan manajemen talenta sebagai pilar utama penguatan sistem kepegawaian yang transparan, objektif, dan inklusif. Langkah strategis ini membuka peluang setara bagi seluruh ASN—termasuk perempuan—untuk tumbuh menjadi pemimpin yang andal, dengan penempatan jabatan murni didasarkan pada kapasitas, kinerja, dan integritas pribadi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa digitalisasi menjadi kunci pendorong perubahan ini. Teknologi tidak hanya menyederhanakan alur birokrasi yang berbelit, tetapi juga menjamin setiap tahapan pengelolaan talenta berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Digitalisasi adalah jalan keluar dari kerumitan birokrasi. Konsep pengelolaan data pejabat secara digital lintas kementerian dan lembaga akan membuat sistem penilaian semakin objektif dan terukur,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Lebih jauh, kebijakan ini membawa dampak nyata terhadap kesetaraan karier. Menag menekankan bahwa salah satu tujuan utama manajemen talenta adalah mewujudkan keadilan gender, di mana setiap ASN memiliki hak yang sama untuk berkembang tanpa diskriminasi.
“Penempatan di Kemenag tidak boleh lagi didasarkan pada selera pribadi—bukan pada suka atau tidak suka. Yang menjadi acuan adalah integritas dan kompetensi. Inilah cara kita mendorong profesionalitas sekaligus memutus mata rantai praktik KKN,” tegasnya.
Untuk memastikan keseragaman pemahaman, Menag memerintahkan Biro SDM segera menyusun buku panduan teknis penerapan manajemen talenta. Selain itu, setiap ASN akan memiliki catatan kinerja yang terdokumentasi rapi dalam lembar kerja individu sebagai dasar penilaian yang jelas.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa pintu pelaksanaan telah terbuka lebar—Kemenag baru saja memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kini, sosialisasi menyeluruh menjadi prioritas agar setiap pegawai memahami cara membangun portofolio kompetensi mereka sendiri.
“Keberhasilan sistem ini bergantung pada partisipasi aktif seluruh ASN. Tidak cukup hanya ikut serta—mereka juga perlu paham mekanismenya agar bisa mempersiapkan diri dengan baik,” ujarnya. Ia menambahkan, pemetaan talenta bukan sekadar inventarisasi, tetapi juga upaya pembinaan: mengangkat kemampuan mereka yang masih perlu ditingkatkan melalui program pengembangan berkelanjutan.
Kepala Biro SDM Muhammad Zain menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup seluruh jenjang—baik jabatan struktural maupun fungsional—dan sejalan dengan agenda tata kelola pemerintahan yang bersih serta pembangunan nasional. Landasan hukumnya pun sudah kokoh: KMA No. 1871/2025 tentang Pedoman Manajemen Talenta, KMA No. 205/2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekjen No. 120/2026 tentang Sekretariat Komite Talenta.
Sistem ini menonjolkan penilaian 360 derajat—melibatkan asesmen kompetensi serta evaluasi dari atasan maupun rekan kerja—sehingga hasilnya lebih transparan dan akuntabel. Bahkan, talenta terbaik Kemenag berpeluang masuk ke dalam talent pool nasional untuk mengisi jabatan strategis lintas kementerian dan lembaga.


