Sidoarjo – Persoalan pembagian harta warisan yang melibatkan seorang ahli waris di Kabupaten Sidoarjo hingga kini belum menemukan titik terang. Merasa haknya belum terpenuhi, Ririn Oktavia Agus meminta pendampingan hukum dari Kantor Perwakilan Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah maupun melalui jalur hukum apabila diperlukan.
Direktur KHYI Kota Surabaya, S. Wibisono, S.H., mengatakan kliennya merupakan anak kandung almarhum pemilik rumah dan sebidang tanah yang berada di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan pihaknya, sertifikat atas objek tanah tersebut disebut masih tercatat atas nama almarhum.
"Klien kami hanya meminta haknya dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kami masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan menunggu hasil mediasi yang akan difasilitasi oleh pemerintah desa," ujar Wibisono kepada wartawan di Sidoarjo, Selasa (21/7/2026).
Menurut Wibisono, pihak keluarga telah beberapa kali berupaya mencari jalan keluar melalui komunikasi internal, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan. Untuk memperkuat posisi administrasi kliennya, KHYI juga sedang mempelajari sejumlah dokumen, di antaranya akta kelahiran, buku nikah orang tua, surat kematian almarhum, serta dokumen pendukung lainnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Desa Klantingsari telah menyatakan kesediaannya memfasilitasi proses mediasi dengan menghadirkan perangkat desa, ketua RT, ketua RW, serta pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil dan diterima seluruh ahli waris.
"Kami berharap semua pihak mengedepankan musyawarah demi menjaga hubungan kekeluargaan. Namun apabila mediasi tidak membuahkan hasil, kami siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, KHYI berharap instansi terkait, termasuk pemerintah desa dan Kantor Pertanahan, dapat memberikan pelayanan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dalam menangani persoalan tersebut.
"Harapan kami sederhana, yakni tegaknya keadilan dan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa membeda-bedakan. Kami akan terus mendampingi dan mengawal perkara ini hingga memperoleh penyelesaian yang jelas," pungkas Wibisono.


