Bupati Sidoarjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Suami Wakil Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Penipuan Dana Investasi Rp28 Miliar

Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarauq, mengatakan laporan kliennya kini telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri, Jakarta.


Sidoarjo - Bupati Sidoarjo, Subandi, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan senilai Rp28 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh Rahmat Muhajirin, mantan anggota DPR RI yang juga merupakan suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.

Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarauq, mengatakan laporan kliennya kini telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Dugaan penipuan dan penggelapan dan kami sudah mendapatkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujar Dimas di kantornya, (23/1/2026).

Dimas menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut kliennya mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp28 miliar ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri. Dana itu disebut diminta langsung oleh Subandi dengan alasan investasi properti perumahan. Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, tidak ada pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan dana tersebut.

Untuk meyakinkan kliennya, lanjut Dimas, pihak terlapor sempat menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas lahan sekitar 2,8 hektare. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, lahan tersebut masih berupa sawah dan belum terdapat pembangunan perumahan sebagaimana yang dijanjikan.

"Namun ternyata, belum ada pembangunan perumahan. Dan lokasinya masih berbentuk sawah," tegas Dimas.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras tudingan penipuan investasi properti tersebut. Ia menegaskan bahwa dana Rp28 miliar yang ditransfer bukanlah dana investasi, melainkan dana kampanye Pilkada saat dirinya maju sebagai calon bupati bersama Mimik Idayana.

“Kalau itu disebut investasi, seharusnya ada perjanjian tertulis, kerja sama bisnis, atau kesepakatan resmi sebagaimana lazimnya investasi properti,” ujar Subandi.

Terkait laporan ke Bareskrim Polri tersebut, Subandi menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia berencana melaporkan balik Rahmat Muhajirin melalui jalur hukum.

Kasus ini masih bergulir dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler