• Jelajahi

    Copyright © Memocyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Diduga Wanprestasi Kelola Kawasan Monumen Ponti, LPKAN Desak Pemkab Sidoarjo Putus Kontrak dan APH Usut Dugaan Kerugian Negara

    REDAKSI
    Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T13:56:51Z
    kawasan Monumen Ponti di Jalan GOR Sidoarjo 


    SIDOARJO – Pengelolaan kawasan Monumen Ponti di Jalan GOR Sidoarjo oleh pihak ketiga menuai sorotan. Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk mengevaluasi sekaligus memutus kerja sama dengan PT Setiamandiri Miratama (PT SM) Tbk yang kini berganti nama menjadi PT Eatertainment Indonesia karena diduga melakukan wanprestasi atau ingkar terhadap kewajiban dalam perjanjian kerja sama.

    Selain meminta penghentian kerja sama, LPKAN juga mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan aset daerah tersebut.

    Kawasan Monumen Ponti seluas sekitar 8.000 meter persegi merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang sejak tahun 2004 dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui skema pemanfaatan selama 25 tahun. Selama ini kawasan tersebut dikembangkan menjadi pusat kuliner dan rekreasi keluarga, di antaranya Putt-Putt Golf & Game, Ponti Sport Cantona Golf, hingga gerai Papa Ron’s Pizza.

    Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Suyat Martowiyono selaku pihak PT SM Tbk dan Win Hendrarso yang saat itu menjabat Bupati Sidoarjo, pengelola diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban, termasuk membayar pajak dan retribusi daerah. Namun, berdasarkan hasil evaluasi Pemkab Sidoarjo, pengelola diduga tidak memenuhi sejumlah kewajiban tersebut.

    Hal itu tertuang dalam surat teguran yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak pengelola memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun, yakni tahun 2009, 2010, dan 2011, dengan total nilai mencapai Rp337.350.657.

    Tak hanya persoalan tunggakan pajak, surat teguran tersebut juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran lain. Di antaranya perubahan peruntukan usaha di objek kerja sama tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah, keterlambatan pembayaran kontribusi berkala termasuk kontribusi bulan Mei 2026, serta penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 dan 2026 yang dinilai terjadi karena objek kerja sama tidak dikelola secara optimal.

    Melalui surat itu, Sekda Sidoarjo juga meminta pengelola segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo yang telah melayangkan surat teguran. Namun menurutnya, langkah administratif tersebut harus ditindaklanjuti dengan tindakan yang lebih tegas.

    "Saya kira kerja sama ini sudah tidak patut dilanjutkan, meskipun kontraknya tersisa tiga tahun lagi. Pemkab Sidoarjo harus berani mengambil sikap tegas untuk memutus kontrak kerja sama. Tindakan PT SM Tbk ini jelas-jelas merupakan wanprestasi dan merugikan keuangan negara," ujar Chamim, kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

    Chamim juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah, termasuk dugaan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak dan retribusi.

    Ia menegaskan, LPKAN akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan pengelolaan kawasan Monumen Ponti hingga tuntas.

    "Bila diperlukan, kami siap mengerahkan massa untuk mendesak OPD terkait maupun DPRD Sidoarjo agar segera menyelesaikan persoalan ini dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Eatertainment Indonesia selaku pengelola kawasan Monumen Ponti belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas berbagai temuan yang disampaikan Pemkab Sidoarjo dan LPKAN. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    WARTA KOTA DELTA

    +