![]() |
| Optik Terang Sedati milik Supandi yang berada di TKD |
SIDOARJO – Pemerintah Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, terus berupaya mencari solusi terkait rencana relokasi bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Betro. Relokasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan di kawasan TKD guna mendukung pengembangan koperasi dan pelaku UMKM setempat.
Salah satu bangunan yang terdampak adalah Optik Terang Sedati milik Supandi. Menurut Supandi, bangunan yang ditempatinya saat ini berstatus sewa kepada Koperasi Unit Desa (KUD) sejak tahun 2004 hingga 2036 dan telah dituangkan dalam perjanjian yang dinotariskan.
"Kami menyewa bangunan ini berdasarkan perjanjian resmi hingga tahun 2036. Karena itu kami keberatan apabila harus direlokasi tanpa adanya solusi yang sesuai," ujar Supandi saat ditemui di Optik Terang Sedati, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah desa menawarkan relokasi bangunan ke lokasi lain atau penggantian nilai sewa. Namun, menurutnya ukuran bangunan pengganti yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang dibutuhkan untuk operasional usaha optik.
"Kami minta mendiasi dengan berbagai pihak, kami meminta pihak desa mengganti bangunan yang di depan atau menggati uang sewa sesuai harga emas sekarang, agar mencapai kesepakatan dan tidak ada yang di rugikan," jelas Supandi.
![]() |
| Supandi pemilik Optik Terang Sedati |
Di sisi lain, Kepala Desa Betro Aniyu mengatakan pemerintah desa telah beberapa kali mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi guna mencapai kesepakatan bersama.
"Kami sudah mengundang seluruh pihak yang berkepentingan untuk bermusyawarah dan mencari solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Aniyu, pemerintah desa tetap membuka ruang dialog meskipun hingga saat ini belum tercapai titik temu antara kedua belah pihak.
"Kami sudah berupaya melakukan mediasi, namun belum ada kesepakatan karena terdapat sejumlah permintaan yang dinilai cukup memberatkan pemerintah desa. Meski demikian, kami tetap membuka komunikasi dan menawarkan solusi berupa relokasi ke bangunan pengganti di area belakang," jelasnya.
Pemerintah Desa Betro berharap penyelesaian persoalan ini dapat ditempuh melalui musyawarah sehingga program penataan kawasan dan pengembangan koperasi dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terdampak.



