![]() |
| Bareskrim Polri menyita fasilitas pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama |
Sidoarjo – Direktorat Tindak Pana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita fasilitas pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama yang berada di kawasan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).
Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pertambangan emas ilegal yang sebelumnya terungkap di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat. Penyidik menduga emas hasil aktivitas tambang tanpa izin tersebut diproses hingga menjadi emas batangan di pabrik tersebut.
Dalam perkara ini, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC. Keduanya merupakan petinggi perusahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Simba Jaya Utama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik melakukan penyitaan terhadap seluruh fasilitas produksi yang diduga berkaitan dengan pengolahan emas dari sumber ilegal.
“Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini melaksanakan upaya paksa penyitaan terhadap pabrik pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama,” kata Ade Safri di lokasi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mendukung proses pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan jaringan tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di sejumlah daerah. Sebelum penetapan dua tersangka baru tersebut, polisi telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik menduga emas hasil tambang ilegal dari Kalimantan Barat dan Papua Barat dikirim ke PT Simba Jaya Utama untuk dimurnikan dan dicetak menjadi emas batangan sebelum diedarkan ke pasar.
Meski telah menyita fasilitas produksi dan menetapkan total lima tersangka, Bareskrim masih terus mendalami perkara ini. Penyidik berupaya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi dan aliran keuntungan yang berasal dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik pertambangan emas tanpa izin.


