• Jelajahi

    Copyright © Memocyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Resmob Jogo Boyo Gulung Penadah Mobil Curanmor

    REDAKSI
    Kamis, 06 Februari 2020, Februari 06, 2020 WIB Last Updated 2020-02-07T03:52:38Z



    Surabaya, Memostraight-news

    Perkembangan kasus sindikat curanmor, Resmob Jogo Boyo Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka sebagai penadahan mobil hasil curian.

    Tersangka Supardi (46) ditangkap dirumahnya di Dusun Krajan, Jenggawah di daerah Jember, beserta diamankan lima unit mobil. Hal itu diungkap Kombes Pol. R. Andrias Pitra Ratulangie Dirreskrimum Polda Jatim yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit III Jatanras AKBP Oki Ahadian Purwono serta Kanit V Jatanras Kompol M. Aldy Sulaiman, kepada awak media, Kamis (6/2/2020).

    "Mobil yang diamankan tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial RS yang saat ini masih di dalam pengejaran petugas (DPO)," ujarnya.

    Tersangka Supriadi melakukan bisnis sebagai penadah mobil curian sudah Dua tahun. Ia dalam menjalankan bisnisnya dibantu oleh istrinya sendiri yang berinisial ITN. Hingga kini, istri Supriadi menjadi Daftar Pencarian orang (DPO). Dari mobil yang didapat Supriadi biasa menjual seharga Rp 21 juta hingga Rp 80 juta.


    "Mobil yang dijual itu menggunakan dokumen (STNK) palsu karena hanya di scan saja dan didapatkan dari seorang sindikat curanmor yang sudah ditangkap, "katanya.

    Penangkapan terhadap tersangka ini terkait perkembangan dari kasus sindikat curanmor yang berhasil diungkap Rabu (5/2) kemarin, dan telah diexpos oleh Kapolda Jatim dengan menangkap tujuh tersangka yang memiliki peran pemetik dan pembuat dokumen palsu serta mengamankan 20 unit mobil dan 22 kendaraan bermotor.

    "Kepolisian Daerah Jawa Timur akan terus mengembangkan dengan memburu para pelaku dan barang bukti lainnya karena permasalahan ini sangat meresahkan bagi masyarakat, dan hal ini menjadi perhatian khusus pimpinan kita," pungkasnya.

    AKBP Oki Ahadian Purwono Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan, waktu dilakukan penangkapan di daerah Jember, tersangka Supardi berhasil ditangkap dan RS melarikan diri. Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap RS, 

    "Pengakuan tersangka bahwa Ia disuruh oleh RS untuk menjual lima unit mobil, sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) - nya palsu dan plat nomornya juga diganti," terangnya.

    Lima unit mobil ini sudah berhasil terjual semuanya. Namun, ada tiga unit mobil yang dikembalikan pembelinya kepada tersangka karena ketakutan.

    "Selain itu pula, tersangka mengaku bahwa Ia kenal dengan RS diperkenalkan oleh temannya yang bernama Rahman ketika bekerja di SHM," pungkasnya.(7ps)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    WARTA KOTA DELTA

    +