• Jelajahi

    Copyright © Memocyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Dugaan Pungutan SMA Negeri di Sidoarjo Disorot, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

    REDAKSI
    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T10:38:51Z
    Praktisi Hukum, H. Edy Rudyanto., S.H. MH


    SIDOARJO – Dugaan adanya penarikan dana partisipasi atau sumbangan sebesar Rp200 ribu kepada wali murid di salah satu SMA Negeri (SMAN) di Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan.

    Persoalan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan pesan WhatsApp setelah beredar percakapan suara antara seorang wali murid dengan seorang perempuan yang diduga merupakan wali kelas di salah satu SMAN tersebut.
     
    Dalam percakapan tersebut, disebut adanya iuran sebesar Rp200 ribu untuk setiap siswa yang disebut digunakan guna menunjang sejumlah program sekolah.

    Wali murid yang keberatan membayar kemudian disebut diminta membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk diserahkan kepada pihak sekolah.

    Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan di lingkungan satuan pendidikan, terutama pada sekolah negeri.

    Menurut Edy, sumbangan pada prinsipnya diberikan secara sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan memiliki karakter wajib dan mengikat, dengan nominal serta jangka waktu pembayaran yang telah ditentukan.
     
    Ketentuan tersebut, kata Edy, antara lain diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

    "Kalau sudah ditentukan nominalnya, waktunya, kemudian sifatnya mengikat atau wajib, itu masuk kategori pungutan. Sementara sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat," jelas Edy, Rabu (16/9/2026).

    Edy yang merupakan Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia - Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sidoarjo itu, merujuk Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mendefinisikan pungutan sebagai penarikan uang oleh sekolah maupun komite sekolah kepada peserta didik, orang tua atau walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan.

    Sementara Pasal 1 angka 5 mengatur bahwa sumbangan merupakan pemberian berupa uang, barang, dan/atau jasa dari peserta didik, orang tua atau walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, secara sukarela dan tidak mengikat.

    Karena itu, menurut Edy, penyebutan sebuah iuran sebagai "sukarela" tidak secara otomatis menentukan bahwa mekanisme tersebut merupakan sumbangan.

    "Yang harus dilihat bukan hanya istilah yang digunakan, tetapi bagaimana praktik penarikannya. Kalau disebut sukarela tetapi ada nominal tertentu dan sifatnya wajib, tentu harus dikaji apakah memenuhi unsur pungutan," katanya.

    Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat dugaan pemaksaan, intimidasi, atau ancaman dalam proses penarikan dana, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum lain. Namun, penerapan ketentuan pidana tetap harus melihat terpenuhi atau tidaknya unsur perbuatan serta bukti dalam masing-masing kasus.
     
    "Kalau ada pemaksaan, intimidasi, atau ancaman, tentu persoalannya tidak lagi sekadar soal administrasi sekolah. Harus dilihat apakah unsur pidananya terpenuhi," ujarnya.
     
    Pihak Sekolah Bantah Tetapkan Nominal Rp200 Ribu

    Humas SMAN, Asri Meliandari

     
    Sementara itu, pihak SMAN yang bersangkutan membantah sekolah menetapkan nominal tertentu dalam dana partisipasi yang dimaksud.
     
    Melalui Humas Sekolah, Asri, pihaknya menyatakan dana tersebut tidak bersifat wajib. Ia juga membantah adanya ketentuan bahwa setiap siswa harus membayar Rp200 ribu.
     
    Menurut Asri, nominal yang muncul dalam pembahasan dengan wali murid bukan merupakan patokan pembayaran yang ditetapkan sekolah.
     
    "Setelah pertemuan kemarin banyak sekali orang tua ke sini berdiskusi dan berdialog, kemudian mereka bisa saling ketemu antara sekolah, oh berapa. Jadi nominal itu bukan patokan," ujar Asri, Senin (14/9/2026).
     
    Asri menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mewajibkan maupun memaksa wali murid untuk membayar iuran tersebut dengan nominal tertentu.
     
    Dengan adanya perbedaan keterangan antara informasi yang beredar dengan penjelasan pihak sekolah, mekanisme sebenarnya mengenai dana partisipasi tersebut menjadi hal penting untuk diklarifikasi, termasuk mengenai asal usul nominal Rp200 ribu, sifat pembayaran, serta ada atau tidaknya konsekuensi bagi wali murid yang tidak memberikan dana.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    WARTA KOTA DELTA

    +