Sidoarjo - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang buruh pabrik konveksi berinisial RK (19 tahun) diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tetangga kosnya sendiri yang baru berusia 7 tahun.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, perbuatan bejat itu terjadi di kamar mandi lingkungan tempat kos tinggal mereka di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pelaku awalnya memanggil korban saat bermain di depan kamar kosnya. Kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah kamar mandi kos dan meminta korban memegang kemaluannya.
"Korban diminta pelaku memegang alat kemaluannya hingga keluar cairan putih dari kemaluan pelaku," ujar Lailah di ruang kerjanya, Kamis sore (5/8/2026).
Ironisnya, setelah melancarkan aksinya, kata Lailah, pelaku justru memberikan imbalan berupa kurma dan uang sebesar Rp2.000 kepada korban, dengan ancaman sekaligus meminta agar peristiwa tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.
Karena usianya masih anak-anak dan polos, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, sehingga polisi segera menelusuri dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
"Kita melakukan pengamanan terhadap pelaku yang korbannya masih berusia 7 tahun guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Hingga saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawa umur.


