![]() |
| Warkop di kawasan desa Tebel |
Sidoarjo – Keberadaan sejumlah warung kopi (warkop) yang menyediakan fasilitas karaoke di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dikeluhkan warga. Aktivitas usaha yang diduga beroperasi hingga dini hari dinilai mengganggu ketenangan lingkungan karena suara musik yang keras serta sering terjadi keributan antarpengunjung.
Salah seorang warga berinisial HR mengaku kebisingan dari warkop karaoke tersebut sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, suara musik dari sound system masih terdengar hingga kawasan perumahan di sekitar lokasi, bahkan sampai pukul 02.00–03.00 WIB.
"Di tempat tersebut ada warkop karaoke yang tutupnya sampai subuh. Warga Perumahan Angkatan Laut juga pernah mengeluhkan karena suara musiknya terdengar sampai ke lingkungan perumahan," ujar HR, Kamis (25/6/2026).
Selain kebisingan, HR menyebut keributan antarpengunjung juga kerap terjadi. Menurutnya, perselisihan diduga dipicu perebutan pemandu lagu (LC), sehingga membuat warga sekitar merasa tidak nyaman.
"Sering terjadi keributan karena rebutan pemandu lagu. Kondisi ini membuat warga resah dan mengganggu waktu istirahat," katanya.
Warga berharap Pemerintah Desa Tebel bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satpol PP segera melakukan penertiban, terutama terkait jam operasional usaha hiburan tersebut.
"Kami berharap jam operasionalnya ditertibkan. Kasihan warga yang ingin beristirahat pada malam hari," tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Tebel, Triyono, mengaku baru mengetahui adanya dugaan aktivitas karaoke yang melibatkan pemandu lagu di sejumlah warkop di wilayahnya. Ia mengatakan, para pemilik usaha tidak pernah melapor atau meminta izin kepada pemerintah desa.
"Warkop-warkop itu tidak pernah kulonuwun atau melapor ke pemerintah desa, sehingga kami tidak mengetahui aktivitas di dalamnya. Jika memang ada keluhan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan," ujar Triyono.
Ia menegaskan pemerintah desa mendukung penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran, baik terkait jam operasional maupun dugaan penjualan minuman keras.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Yani, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait keluhan masyarakat tersebut. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tebel untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan menindaklanjuti sesuai ketentuan serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Yani.
Keberadaan warkop karaoke memang menjadi salah satu bentuk hiburan malam yang berkembang di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun, warga berharap aktivitas usaha tersebut tetap mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, dan hak masyarakat untuk beristirahat.


