• Jelajahi

    Copyright © Memocyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Asal Usul Tanah Wakaf di Tambak Oso Dipersoalkan, Rencana KDMP Ditolak Takmir

    WKD
    Kamis, 16 April 2026, April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T00:24:36Z
    Muslih Tamam, pengurus MWC NU Waru bidang wakaf dan pertanahan,


    SIDOARJO – Status dan asal usul tanah wakaf masjid di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan. Usulan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan tersebut menuai penolakan dari pihak takmir masjid.

    Penolakan muncul karena lahan yang direncanakan untuk pembangunan KDMP merupakan tanah wakaf yang selama ini diperuntukkan bagi kepentingan masjid.

    Pihak takmir masjid menegaskan bahwa tanah wakaf tidak dapat digunakan di luar peruntukan awalnya. Mereka menolak rencana pembangunan KDMP karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan wakaf.

    Secara hukum, tanah wakaf memiliki perlindungan ketat dan tidak dapat dialihkan atau diubah peruntukannya tanpa persetujuan pihak berwenang, termasuk Badan Wakaf Indonesia.

    Muslih Tamam, pengurus MWC NU Waru bidang wakaf dan pertanahan, menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan dikenal beberapa jenis hak, di antaranya hak milik, hak guna bangunan, dan hak wakaf.

    “Dalam wakaf, ada yang disebut nazhir, yaitu pihak yang bertugas menjaga dan mengelola tanah sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, dalam perspektif Undang-Undang Wakaf, perubahan atau penambahan peruntukan (maukuf ‘alaih) dimungkinkan sepanjang memenuhi sejumlah syarat ketat.

    “Perubahan itu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan wakif, nazhir, serta melalui musyawarah masyarakat. Selain itu, harus mendapat izin dari Badan Wakaf Indonesia. Kalau tidak disetujui, maka tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang saat ini menjadi tanah wakaf tersebut awalnya merupakan tanah negara. Pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya, statusnya berubah menjadi milik pribadi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), sebelum akhirnya diwakafkan untuk kepentingan masjid.

    Perubahan status tanah dari tanah negara menjadi milik pribadi hingga beralih menjadi wakaf kini menjadi perhatian berbagai pihak. Proses tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun hukum. Dari sisi administrasi pertanahan, legalitas perubahan status tanah juga dapat ditelusuri melalui Badan Pertanahan Nasional guna memastikan seluruh proses telah sesuai prosedur.

    Hingga kini, belum ada titik temu antara pemerintah desa dan pihak takmir terkait rencana pembangunan KDMP tersebut. Sejumlah warga berharap persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    WARTA KOTA KRIMINAL

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");