![]() |
| Para tersangka dikeler polisi |
Sidoarjo - Upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo kembali digagalkan. Kali ini modusnya sabu disembunyikan di dalam ayam goreng yang dibawa seorang pengunjung wanita lanjut usia.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo kini mendalami kasus tersebut dan telah menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah 3 narapidana warga binaan Lapas Porong berinisial BG, AF, dan DK, serta seorang pengunjung wanita lanjut usia berinisial AM.
"Kita akan proses, kita lakukan penahanan," tegas Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto.
Kasus ini terungkap saat petugas Lapas Porong memeriksa barang bawaan pengunjung AM. Didapati paket sabu seberat 17 gram yang disembunyikan di dalam ayam goreng.
![]() |
| Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto |
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat mengaku sabu tersebut hanya titipan. Namun polisi menduga kuat sabu itu memang sengaja diselundupkan untuk dikonsumsi oleh ketiga napi warga binaan tersebut.
Menariknya, upaya penyelundupan sabu dengan modus ayam goreng ini tercatat sebagai upaya yang ke-11 kalinya di Lapas Porong. Beruntung, seluruh upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lapas.
Meski ketiganya masih berstatus narapidana aktif, BG, AF, dan DK kini tidak lagi ditahan di dalam Lapas. Ketiganya bersama tersangka AM, pengunjung lansia, kini ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga warga binaan tersebut nantinya akan kembali menjalani sidang di Pengadilan. Vonis hukuman baru atas kasus narkoba ini akan ditambahkan dengan sisa masa tahanan yang sedang mereka jalani di dalam Lapas Porong.



