Tahapan Pilkades Tambak Sawah Jadi Sorotan Usai Muncul Pertanyaan Administrasi Calon

Iman Zukhrufi Azzam (kiri), Adi Widodo (tengah) bersama ketua panitia pilkades Darmawan Adi Prasojo (kanan) (Foto : istimewa diperbarui dengan AI)


Sidoarjo - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian sejumlah warga. Hal itu menyusul adanya pertanyaan publik terkait administrasi salah satu calon kepala desa (cakades) nomor urut 02, Imam Fauzi.

Sejumlah warga menyoroti dokumen administrasi seperti SKCK dan surat keterangan dari pengadilan yang menjadi bagian persyaratan pencalonan, mengingat Imam Fauzi sebelumnya disebut pernah menjalani proses hukum perkara korupsi.

Sejumlah warga kemudian mempertanyakan terkait masa menjalani pidana dan tahapan administrasi pencalonan yang bersangkutan. Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang yang menyebut adanya pelanggaran dalam proses pencalonan tersebut.

Kedua cakades nomor urut 03
Iman Zukhrufi Azzam, dan Cakades no urut 01 Adi Widodo mengaku telah mengajukan surat klarifikasi kepada panitia pilkades terkait administrasi para calon kepala desa. Menurutnya, langkah itu dilakukan guna menjawab pertanyaan masyarakat dan menjaga keterbukaan informasi di tengah proses Pilkades.

“Kami hanya ingin memastikan agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas sehingga tidak muncul keresahan ataupun asumsi di tengah masyarakat,” ujar Iman, Kamis (14/5/2026).

Iman juga menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang desa mengenai syarat pencalonan kepala desa.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Tambak Sawah, Darmawan Adi Prasojo saat dikonfirmasi melalui pesa whatsapp Kamis (14/5/2026), menyatakan bahwa surat keberatan maupun klarifikasi dari pihak calon lain telah ditanggapi secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah saya jawab keberatan cakades 01 dan 03 melalui surat resmi yg sudah saya berikan, yang intinya persyaratan cakades 02 yang dipertanyakan menurut aturan Perbup no 5 tahun 2020, Perbup no 27 tahun 2022 dan Perbup no 8 2026, sudah memenuhi syarat dan sah secara peraturan untuk bisa maju menjadi calon kepada desa," tulis Darmawan melalui pesan whatsappnya.

"Dan juga saya sudah berdiskusi dengan pihak Kecamatan Waru dan Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo tetang masalah ini, dan mereka menyatakan pencalonan cakades 02 sah dan legal, maka kami Panitia Pilkades Tambaksawah mengikuti  arahan dan keputusan dari kabupaten dan kecamatan," sambungnya.

Panitia Pilkades juga menegaskan seluruh tahapan pencalonan dilakukan berdasarkan regulasi dan mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini, proses Pilkades Tambak Sawah masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler