Sidoarjo – Di tengah lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi Minyakita ilegal di kawasan By Pass Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang tertutup di kompleks pergudangan Ramajaya. Dari lokasi, polisi menyita ratusan liter minyak goreng dalam kemasan plastik dan jirigen yang diduga palsu, lengkap dengan peralatan produksi serta satu unit truk tangki.
Pabrik ilegal tersebut diketahui dikelola oleh PT Sinar Agung Abadi. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan empat orang yang berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pengawas produksi. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, mengungkapkan praktik curang ini dilakukan dengan cara mengolah minyak goreng curah, lalu mengemas ulang menggunakan label Minyakita palsu yang dilengkapi izin SNI dan BPOM fiktif.
“Pelaku membeli minyak curah, kemudian dikemas seolah-olah sebagai produk resmi Minyakita,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pabrik ini telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per hari. Produk ilegal tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, di antaranya Tarakan, Jember, dan Trenggalek.
Saat ini, lokasi produksi telah ditutup dan para pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik peredaran Minyakita ilegal.
Tags:
Hukum-Kriminal
